Fogging merupakan penanggulangan seperlunya sebagai upaya membatasi penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di rumah penderita/tersangka
penyakit DBD dan lokasi sekitarnya serta di tempat umum yang diperkirakan dapat menjadi sumber penularan penyakit DBD yang dilakukan sesudah ada kasus, sebelum musim penularan penyakit dan dilakukan berdasar hasil Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan Angka Bebas Jentik (ABJ) > 95%. Sedangkan rekomendasi terbaru dari WHO adalah penyemprotan insektisida sebaiknya tidak digunakan kecuali dalam keadaan genting selama terjadi KLB/wabah DBD.
Pengetahuan masyarakat tentang fogging masih kurang dan persepsi masyarakat tentang fogging kurang baik karena fogging merupakan program yang lebih disenangi daripada program PSN DBD yang lain dengan alasan dilaksanakan dengan bersama-sama dan meninggalkan bekas/ ada buktinya. Untuk melakukan pembinaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan sarang nyamuk perlu dilakukan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat luas melalui berbagai jalur komunikasi dan informasi. Oleh karena dampaknya yang membahayakan bagi lingkungan dan kesehatan manusia, prosedur fogging sudah ditetapkan oleh WHO. Demikian halnya dengan dosis insektisida yang digunakan.
Fogging tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, banyak efek negatif apabila dilakukan fogging secara sembarangan. Salah satunya adalah bisa membuat nyamuk lebih kuat. Yaitu bila dilakukan tidak dalam waktu yang tepat. Nyamuk akan kebal dengan zat dalam dalam asap tersebut. Selain itu, bagaimana pun juga fogging terbuat dari bahan kimia. Apabila terpapar secara berlebihan juga akan buruk bagi kesehatan.
Tingkat keberhasilan fogging dalam menangkal kasus DBD juga sangat dipengaruhi beberapa aspek teknis. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, efektivitas fogging akan berkurang. Imbasnya pencegahan menjadi tidak maksimal.
- Dosis kurang tepat
- Kurangnya pengecekan alat
- Radius fogging kurang dari 200 meter
- Tidak dilakukan sesegera mungkin
- Kurangnya sosialisasi dengan masyarakat
Kandungan dalam zat untuk fogging adalah insektisida. Yang dibuat dari zat pyrethroid sintetis. Zat kimia ini adalah bahan yang umum ditemui alam semprotan pembunuh nyamuk dan serangga yang dijual di toko-toko. Gas untuk fogging nyamuk sudah diracik sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan manusia atau hewan peliharaan. Kandungan insektisida dalam gas tersebut sangat minimal. Sehingga hanya mampu membunuh serangga sekecil nyamuk. Tetapi kalau dihirup dalam jumlah yang berlebihan, gas ini bisa menimbulkan efek samping kurang baik untuk manusia. Oleh karena itu tidak bisa sembarangan dilakukan fogging.
Pengasapan dengan obat fogging yang memiliki bahan aktif yang sama secara terus-menerus, menyebabkan nyamuk akan mengalami mutasi dan nyamuk bisa menjadi kebal. Untuk itu sebaiknya setiap 6 bulan dilakukan rolling obat fogging berdasarkan bahan aktif (bukan merk).
Di bawah ini kami klasifikasi Obat Fogging berdasarkan bahan aktif pestisida :
BAHAN AKTIF PESTISIDA | NAMA OBAT FOGGING | ISI BERSIH |
---|---|---|
Aletrin Allethrin | Portafog 3,8 FD | 50 gram |
Alfa Sipermetrin Alpha Cypermethrin | Altrine 30 EC Storin 30 EC | 500 ml 500 ml |
Deltametrin Deltamethrin | Dharmaclen 25 EC Delfox 25 EC K-Othrine 25 EC K-Othrine 20 EW 100 ml K-Othrine 20 EW 1 Liter | 1 Liter 500 ml 1 Liter 100 ml 1 Liter |
Diazinon | Nuvet Plus 600 EC | 1 Liter |
Permetrin Permethrin | Harumy 200 EC Hiprin 100 EC | 1 Liter 500 ml |
Lamda Sihalotrin Lambda Cyhalotrin | Icon 25 EC Lashio 25 EC Silamda 25 EC | 1 Liter 500 ml 1 Liter |
Sipermetrin Cypermethrin | Cides 50 EC Cynoff 50 EC Inseckil 50 EC Ranggatox 50 EC Seruni 100 EC Smash 100 EC 200 ml Smash 100 EC 500 ml | 500 ml 1 Liter 1 Liter 1 Liter 500 ml 200 ml 500 ml |
Siflutrin Cyfluthrin | Condite 57 EC 500 ml Condite 57 EC 1 Liter | 500 ml 1 Liter |